Jakarta, 10 Juli 2025 – Dugaan korupsi dana hibah di Provinsi Jawa Timur memasuki babak baru. Gubernur Jawa Timur akhirnya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Jatim pada Kamis, 10 Juli 2025. Pemeriksaan ini disambut dengan desakan keras dari Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), yang meminta agar Gubernur segera ditetapkan sebagai tersangka utama.
Dalam aksi yang berlangsung di Gedung KPK, Jaka Jatim menyuarakan kekecewaan terhadap lambannya penindakan terhadap skandal dana hibah yang disebut-sebut mencapai Rp7 triliun. Anggaran jumbo itu, menurut mereka, tak memberikan dampak nyata bagi masyarakat Jawa Timur.
“Gubernur adalah otoritas tertinggi dalam pengelolaan dana hibah. Tidak mungkin anggaran sebesar itu bisa mengalir tanpa restunya. Lalu kenapa sampai sekarang dia belum juga ditetapkan sebagai tersangka?” tegas Musfiq, S.Pd., M.IP., Koordinator Lapangan Jaka Jatim.
Menurut Jaka Jatim, selama lima tahun terakhir, dana hibah yang nilainya mencapai Rp5 hingga Rp10 triliun per tahun seolah menjadi “ATM bersama” bagi segelintir pejabat elit di Pemprov Jatim. Programnya tak jelas, hasilnya tak terasa, namun anggarannya selalu tersedia.
“Banyak hibah yang fiktif, tumpang tindih, atau hanya akal-akalan untuk bagi-bagi anggaran. Ini bukan lagi pelanggaran administratif, tapi korupsi yang masif dan sistemik!” kata Musfiq.
Dalam kesempatan tersebut, Jaka Jatim juga menyerahkan lebih dari 12 ribu halaman dokumen kepada KPK sebagai bukti keterlibatan Gubernur. Dokumen itu tercantum dalam Laporan Jaka Jatim Nomor: 37/JakaJatim/LP/Jatim/VII/2025, yang memuat indikasi kuat peran gubernur dalam pengesahan, pencairan, hingga evaluasi dana hibah.
Mereka menilai, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Gubernur memiliki tanggung jawab penuh. Diamnya gubernur terhadap laporan kerusakan sistem anggaran hanya memperkuat dugaan bahwa ia ikut menikmati aliran dana tersebut.
Berikut Lima Tuntutan Jaka Jatim Kepada KPK:
- Selidiki tuntas hibah triliunan yang bersumber dari APBD Jatim tahun 2019–2024.
- Tetapkan Gubernur Jatim sebagai tersangka, karena bukti menunjukkan keterlibatan langsung secara teknis dan administratif.
- Tindak tegas dan transparan, tanpa pandang bulu kepada siapapun yang terlibat dalam skandal dana hibah.
- Akui fakta bahwa tanpa tanda tangan Gubernur, dana hibah tidak bisa cair, artinya dia tokoh sentral dalam proses ini.
- Dukung KPK bersihkan korupsi, demi terciptanya pemerintahan yang jujur dan berpihak pada rakyat.
“Kami percaya, jika Gubernur ditetapkan sebagai tersangka, maka benang kusut korupsi dana hibah ini akan mulai terurai,” tutup Musfiq.



