Temuan BPK Ungkap Dugaan Kebocoran PAD di Wisata Pantai Lombang Sumenep

  • Bagikan

Sumenep,brutal.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur mengungkap adanya potensi penyimpangan pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Sumenep.

Dugaan tersebut muncul setelah audit menemukan adanya pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah, namun berpotensi tidak tercatat secara optimal dalam sistem keuangan daerah.

Berdasarkan penelusuran di lapangan yang dilakukan berutal.com, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tercatat adanya potensi kehilangan pendapatan dari retribusi pemakaian kekayaan daerah di kawasan wisata Pantai Lombang, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pada tahun anggaran 2024 terdapat potensi kehilangan pendapatan dari sektor retribusi penggunaan aset daerah di lokasi wisata tersebut sebesar Rp24.270.270,00.

BPK juga menyoroti kinerja pengelolaan retribusi oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep yang dinilai belum optimal, khususnya dalam pengelolaan retribusi izin penggunaan tanah di area wisata yang menjadi tanggung jawab dinas tersebut.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan dalam pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Sementara itu, seorang petugas lapangan yang disebut bernama Hasana mengaku dirinya melakukan pemungutan retribusi dari para pemilik warung yang berjualan di area dalam kawasan wisata Pantai Lombang.

“Saya Pak yang memungut retribusi warung-warung penjual di area dalam Pantai Lombang dan langsung mentransfernya ke rekening Disbudporapar,” ujar Hasana, Senin (13/04).

Menanggapi temuan tersebut, YLBH Madura menyatakan akan melakukan investigasi lanjutan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam pengelolaan retribusi tersebut.

Salah satu anggotanya yang dikenal dengan nama Dayat Mahjong menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.

Menurutnya, potensi tindak pidana korupsi dapat terjadi dalam proses pemungutan uang dari pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga, terlebih jika mekanisme pengelolaan dan pencatatannya tidak berjalan secara transparan sebagaimana mestinya.

Kasus ini mencuat setelah hasil audit BPK menemukan adanya indikasi kelemahan pengelolaan retribusi yang berpotensi merugikan pendapatan daerah. Hingga berita ini ditulis, pihak Disbudporapar Kabupaten Sumenep belum memberikan penjelasan resmi terkait temuan tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *