Banyak PR yang Diduga Jadi Ladang Jual Beli Pita Di Sumenep

  • Bagikan

Sumenep – Beberapa waktu lalu sejumlah media memberitakan Perusahaan rokok yang diduga fiktif, salah satunya PR Dua Pelangi yang berlokasi desa bragung guluk-guluk sumenep.

Aroma ketidakberesan kembali mencuat dari dunia pertembakauan. Kali ini datang dari PR Dua Pelangi, yang berlokasi di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep.

Perusahaan rokok tersebut diduga tak lagi aktif memproduksi, namun masih mengantongi pita cukai—menimbulkan dugaan kuat bahwa cukai tersebut diperjualbelikan secara ilegal.

Hasil pantauan dan informasi yang dihimpun media bahwa di lokasi PR Dua Pelangi memperlihatkan kondisi memprihatinkan. Gudang yang diduga menjadi markas PR Dua Pelangi terindikasi tidak sesuai standard Gudang Produksi.

Seorang warga sekitar yang enggan di, menyebut bahwa gudang tersebut memang sudah lama tidak beroperasi. “Orang sini sudah tahu lama kalau itu (PR Dua Pelangi) nggak jalan. Tapi anehnya, masih pegang pita cukai,” ujarnya dilansir dari media TimesIN.ID.

Lebih lanjut, A mengungkap bahwa aktivitas di dalam PR tersebut hanya tampak bila ada kabar akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak). “Kalau ada info mau sidak, baru tuh rame-rame kayak ada kerja. Habis itu, sepi lagi. Kayak PR mati,” tuturnya.

Ia pun menduga kuat bahwa pita cukai yang dimiliki PR Dua Pelangi dijual ke luar daerah, bahkan keluar dari Madura. “Kita curiga, itu cukainya dijual keluar. Soalnya kalau nggak produksi, ya buat apa disimpan?”

Bahkan yang lebih menarik informasi yang mencuat di daerah Kecamatan Ganding Sumenep ada salah satu tokoh yang diduga mengelola PR banyak dan mayoritas diduga hanya dijadikan jual beli pita cukai, sehingga hal tersebut penting untuk ditindak lanjuti oleh pihak beacukai madura.

Pihak media terus berupaya menggali informasi detail persoalan perusahaan rokok yang diduga fiktif dan masih melakukan penebusan pita cukai.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *